Diduga Bebas Beroperasi, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Trenggalek Tuai Sorotan
Trenggalek, Siberspace.id — Aktivitas perjudian sabung ayam, dadu, dan bola setan (cap ji’ki) di wilayah hukum Polres Trenggalek diduga masih bebas beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Karangsoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Meski telah beberapa kali diberitakan media dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, arena perjudian di Karangsoko disebut masih nekat beroperasi seolah tanpa rasa khawatir terhadap aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi terbaru tim di lapangan, lokasi tersebut benar-benar menggelar aktivitas sabung ayam serta perjudian dadu dan bola setan. Kegiatan berlangsung sejak siang hingga malam hari dan ramai dikunjungi para penjudi dari wilayah sekitar maupun luar daerah.
Seorang bandar berinisial S dilaporkan menjadi tokoh utama dalam aktivitas perjudian tersebut. S dikenal lama malang melintang dalam dunia perjudian dan disebut-sebut sebagai penyelenggara serta pengatur taruhan. Bahkan, S sebelumnya juga pernah diberitakan oleh sejumlah media terkait keterlibatannya dalam bisnis haram itu.
Lebih jauh, sumber menyebut bahwa pihak pengelola arena judi merasa kebal hukum karena diduga memiliki “backing” dari oknum aparat setempat, sehingga tidak pernah tersentuh tindakan tegas. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Padahal, beberapa bulan lalu lokasi perjudian tersebut sempat ditutup oleh aparat Polda Jatim. Namun kini, aktivitasnya kembali berjalan seperti biasa dan bahkan semakin ramai dikunjungi.
Situasi ini menimbulkan respon beragam dari warga. Sebagian masyarakat menganggap lokasi judi sebagai tempat hiburan dan sumber pendapatan tambahan, namun banyak pula yang mengkhawatirkan dampak negatifnya, seperti kecanduan, masalah ekonomi, hingga potensi gangguan keamanan sosial.
Aktivitas perjudian tersebut jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari peraturan pemerintah, Perda, Pergub Jatim, hingga Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Karena itu, masyarakat menilai seharusnya tidak ada alasan bagi lokasi tersebut tetap beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat terkait penertiban arena perjudian di Desa Karangsoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Redaksi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut. Apabila tidak ada respons atau tindakan dari pihak berwenang, pemberitaan terkait lokasi perjudian ini akan terus dilanjutkan hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. (Red)
- 250111 views