Skip to main content

Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022

Seluma, Siberspace.id - Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma mengundang perhatian banyak pihak.

 

 Anggota DPRD Seluma yang juga sempat menjadi Ketua DPRD Seluma periode 2014-2019, Tenno Haika mengatakan bahwa kasus BTT ini membuat citra Pemkab Seluma buruk di mata masyarakat. Terlebih lagi dari beberapa item yang dibangun, ternyata peruntukannya kurang tepat.

“Peristiwa seperti ini menjadi boomerang bagi Pemkab Seluma, karena di mata masyarakat Pemkab Seluma sangat jelek. Maka dari itu Pemkab Seluma harus membuktikan bahwa mereka memang benar dan masyarakat tidak salah kaprah,” jelasnya.

Tenno mengatakan bahwa DPRD Seluma tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar semua yang bersalah dapat terkuak. Apabila tidak ditemukan kesalahan maka tentunya akan sangat baik agar nama Pemkab Seluma dapat pulih.

“Apabila terbukti ada yang bersalah di jajaran Pemkab, silakan ditindaklanjuti agar permasalahan ini tidak melebar ke hal yang lain. Kasihan OPD lainnya yang tidak terlibat justru ikut dipandang buruk karena di bawah naungan Pemkab Seluma,” tegasnya.

Terkait salah satu item yang dianggarkan pada BTT tahun 2022, yakni lapis tebing di lingkungan Pemkab Seluma. Tenno mengatakan bahwa jika diperhatikan, sebenarnya tidak ada urgensinya membuat lapis tebing disana. Karena masih banyak lokasi lain yang seharusnya dibuat lapis tebing.

 

Seharusnya, dana BTT digunakan jika berpengaruh besar terhadap perekonomian, sosial dan transportasi masyarakat. Bukan untuk lapis tebing kawasan Pemkab, jika memang ingin memasang lapis tebing di kawasan Pemkab, sebaiknya gunakan anggaran lain di luar BTT.

“Sebenarnya tergantung SK namun jika kita lihat, untuk lapis tebing Pemkab memang tidak ada urgensi dan berdampak pada masyarakat luas,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma pada Kamis (25/5) sempat dilakukan pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Dan sebelumnya pada Rabu (24/5) malam, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga melakukan pemeriksaan kepada Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Ajib dan Kabid Rehabilitasi Rekontruksi, Pauzan Aroni.

 

SPDP kasus ini juga sudah diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, SPDP tersebut masih bersifat umum.

 

Meski masih SPDP umum, namun terlapornya dalam SPDP itu, diketahui berinisial M selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma. Merujuk Kepala Pelaksana BPBD Seluma yakni Mirin, SH, MH.

 

Sekitar delapan item pelaksanaan kegiatan fisik yang disidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dalam dugaan korupsi dana BTT Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh BPBD Seluma, bahkan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Editor : Muldianto

Reporter : Edoin Pahlefi

Wilayah