Diduga Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bengkulu, Siberspace.id - Ada temuan baru setelah pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma dalam kasus tetangga menusuk tetangganya sendiri hingga tewas karena bermain gaplek.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa tersangka BI (45) diduga sudah melakukan rencana untuk mengancam nyawa Nur Sidik (47) warga Desa Padang Cekur, Kecamatan Ilir Talo yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo membenarkan hal tersebut. Dikatakannya kemarin (17/4) bahwa BI yang telah diamankan di Polres Seluma akan diberikan hukuman yang cukup berat akibat ulahnya.
“Karena setelah didalami, tersangka telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan hal tersebut juga diduga telah direncanakan atau diniatkan oleh pelaku, ” ucapnya.
Dwi menyimpulkan hal tersebut karena waktu kejadian, tersangka mengaku pulang ke rumahnya setelah cekcok dengan korban usai main gaple. Namun saat tersangka kembali ke TKP dan duel dengan korban, ternyata sudah ada senjata tajam yang dibawa oleh tersangka.
“Hal tersebut masuk unsur sengaja direncanakan. Maka dari itu tersangka kena sangkaan pasal berlapis mulai pasal primernya 340 KUHP, subsidair pasal 338 ayat KUHP, lebih subsidair lagi 354 ayat 2 KUHP, serta subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman tertingginya yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut Kasat.
Untuk diketahui, Sabtu malam (15/4) sekitar pukul 20.30WIB terjadi keributan antara korban dan tersangka. Saat itu keduanya sedang bermain gaplek di rumah tetangga mereka yang bernama Ling. Saat sedang bermain bersama, korban secara sengaja mengejek tersangka dangan kata-kata yang kurang menyenangkan. Lalu tersangka membalas perkataan tersebut dan membuat korban tidak senang hingga memukul tersangka di daerah pelipis wajah sebelah kiri. (TDT)
- 250100 views