Kapolres Mukomuko : Bakar Lahan Ancaman Pidana Penjara 10 Tahun
Mukomuko, Siberspace.id -- Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membakar saat akan membuka lahan untuk berkebun. Sabtu (16/9/23)
Kemudian juga tidak membuang puntung rokok sembarangan. Sebab sebagian besar seluruh lahan saat ini mulai mengering. Cuaca panas diikuti angin yang sangat membahayakan jika melakukan pembakaran.
“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba membakar lahan, apapun itu alasannya. karena kemarau panjang ini, membuat sebagian besar lahan mengalami kekeringan,”kata Kapolres.
Saat ini anggota polres sudah mulai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Termasuk menyampaikan jika terjadi pelanggaran dan masyarakat terbukti melakukan pembakaran.
Akan diberatkan dengan UU tentang kebakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda antara Rp 3 sampai Rp 10 miliar
"Kami sudah imbau, sudah sosialisasi dan ingatkan . Jika masih dilakukan dengan terpaksa siapa pun itu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk meminimalisir titik hotspot sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih kecil.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250084 views