7,42 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jember, Potensi Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Siberspace.id, Jember — Upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal terus dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Jember. Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo resmi dimusnahkan pada Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Di balik jutaan batang yang dimusnahkan, terdapat pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai atas hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jember sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), kemudian 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Seluruh barang bukti tersebut diketahui merupakan rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp10,57 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menindak peredaran hasil tembakau ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum serta berpotensi mengurangi penerimaan DBH CHT yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar peredaran produk ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan.
Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil penindakan benar-benar tidak dapat kembali beredar di tengah masyarakat.
Sebelum sampai pada tahap pemusnahan, Bea Cukai Jember melakukan berbagai kegiatan pengawasan di lapangan.
Penindakan dilakukan melalui patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko maupun penjual eceran, hingga menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap menggunakan berbagai jalur untuk menghindari pengawasan petugas.
Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai melalui angkutan barang maupun jasa paket kilat.
Modus tersebut menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal dapat dilakukan melalui berbagai jalur dan tidak hanya mengandalkan penjualan secara langsung di tingkat pengecer.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jalur produksi, distribusi, pengiriman hingga peredaran di tingkat konsumen.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi cukai. Dampaknya dapat meluas terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang selama ini menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Produk ilegal yang beredar tanpa membayar cukai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Di sisi lain, berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai juga dapat berpengaruh terhadap berbagai program yang pembiayaannya bersumber dari penerimaan negara, termasuk manfaat yang dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Oleh sebab itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang taat aturan, dan optimalisasi penerimaan negara.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, serta unsur terkait pun akan terus diperkuat.
Pengawasan dan penindakan diharapkan semakin mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Jember dan sekitarnya.
Di tengah upaya penindakan yang terus dilakukan, peran masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Selain melanggar ketentuan hukum, membeli produk ilegal secara tidak langsung turut mempertahankan mata rantai peredarannya.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat maupun saluran pengaduan resmi.
Pemusnahan 7,42 juta batang rokok ilegal ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tentang menyita dan memusnahkan barang bukti.
Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang adil, dan memastikan manfaat pembangunan dapat terus dirasakan masyarakat.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dapat terus ditekan hingga semakin sempit ruang geraknya. (dik)
- 4 views