Skip to main content

BNN Provinsi Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu

Bengkulu, Siberspace.id -- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,88 gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,15 gram, dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 1 gram dan seberat 10,73 gram di musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu di halaman kantor BNNP Bengkulu, Selasa (09/01/2024).

 

Brigjen Pol Tjatur Abrianto selaku kepala BNNP Bengkulu mengatakan barang bukti sabu-sabu berasal dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

 

"Sabu tersebut berasal dari Lubuk Linggau yang didapat dari Denny seorang warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang merupakan seorang tersangka dan merupakan pengedar juga," ujarnya.

 

Lanjutnya, tersangka masih dilakukan penyelidikan dan sedang mendekam di ruang tahanan BNNP Bengkulu, dari perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dipenjara.

 

"Tersangka ditangkap dirumahnya pada bulan Desember lalu saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dan hari ini kita musnahkan sabu hasil dari penangkapan tersebut, informasi didapat dari laporan masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba didaerah tersebut," pungkasnya.

 

Reporter : Monica

Editor : Muldianto

Wilayah