Skip to main content

Wabup Rohil Sampaikan Tanggapan Resmi Terhadap Pandangan Fraksi DPRD atas Empat Ranperda

 

Rokan Hilir, Siberspace.id -- Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Sulaiman mewakili Bupati Rohil secara resmi menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan untuk Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil pada Selasa (11/2/2025) di Aula Rapat Kantor DPRD, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Imam Suroso yang menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD, sebanyak 23 orang hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga kuorum rapat sesuai ketentuan Pasal 149 Ayat 1 Huruf C Tata Tertib DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2024 telah terpenuhi.

 

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Rohil telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap empat Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah, yaitu:

- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045,

- Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda,

- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat,

- Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Mengawali tanggapannya, Wabup H. Sulaiman mengucapkan apresiasi kepada DPRD atas peran aktif dalam proses legislasi. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

 

RPJPD 2025-2045: Landasan Pembangunan Berkelanjutan

 

Terkait Ranperda RPJPD, Wabup menekankan bahwa penyusunan dokumen ini telah mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Riau, dengan tujuan menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan di Rokan Hilir agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.

 

Penguatan Keuangan Daerah Melalui Penyertaan Modal

 

Dalam pembahasan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR Rohil Perseroda, Wabup menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat kapasitas lembaga keuangan daerah untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan komunitas nelayan.

 

Mewujudkan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

 

Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat, H. Sulaiman menyoroti pentingnya regulasi untuk menjamin stabilitas sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

 

Penyelenggaraan Cadangan Pangan untuk Ketahanan Daerah

 

Terakhir, mengenai Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Wabup menegaskan bahwa penyediaan cadangan pangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat atas pangan yang layak dan mendukung ketahanan pangan daerah.

 

Dengan penyampaian tanggapan ini, proses pembahasan empat Ranperda strategis tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya dalam upaya memperkuat fondasi pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir.

 

Wilayah