Skip to main content

Terkait PKPU No.8 Tahun 2024, Jecky Haryanto : Rohidin Mersyah "Belum" Dihitung 2 Periode

 

Bengkulu, Siberspace.id -- Simpang siur terkait pencalonan Rohidin Mersyah menuju Pemilihan Gubernur dalam PILKADA Tahun 2024 akhirnya terpecahkan setelah diterbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selasa (2/7/2024)

 

PKPU tersebut mengklarifikasi persyaratan yang sebelumnya menjadi subjek perdebatan. Dengan adanya PKPU baru ini, menjadikan Rohidin maju sebagai calon gubernur dengan landasan yang kuat. 

 

Terkait masa jabatan Gubernur Bengkulu, pada pasal 19 berbunyi:

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; 

 

b. masa jabatan yaitu: 

1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 

2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; 

 

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 

 

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan 

 

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

 

Berdasarkan penjelasan dari Jecky Haryanto, S.H, selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah. Rohidin Mersyah “belum” dihitung 2 periode berdasarkan Pasal 19 PKPU 8 Tahun 2024. 

 

1. Rohidin mersyah dirunjuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ Tanggal 22 Juni 2017 karena Gubernur Ridwan Mukti. 

 

2. Pada saat itu tidak ada “pelantikan” sebagai PLT, bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan (SK).

 

3. Rohidin Mersyah mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor : 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 Juga tanpa “pelantikan”. Keppres ini diterbitkan setelah Inkracht nya perkara Ridwan Mukti dengan memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

 

4. Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gub dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.

 

5. Maka  dapat dipahami dgn mudah secara ketatanegaraan Pelaksana Tugas (Plt) itu tidak dilantik, yang dilantik adalah “Penjabat” Gub/Bup/ Walikota, ex. Penjabat Bup Benteng dan Penjabat Walikota Bengkulu. (Plt tidak termasuk klasifikasi “Penjabat sementara). 

 

6. Jabatan Plt dilakukan dalam kondisi Gub/Bup/Walikota nya masih ada dan masih menjabat sedangkan jabatan Penjabat Sementara dalam kondisi Gub/ Bup/Walikota tidak ada (kosong).

 

7. Sehingga dapat dipahami PKPU 8/ 2024 telah sejalan dgn putusan MK yang menyatakan “tidak membedakan menjabat definitif dan penjabat sementara”.

 

8. Berdasarkan Pasal 19 huruf e  PKPU 8/ 2024 “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 - Feb 2021 = 2 tahun 2 bulan) belum dihitung 1 periode.

 

Reporter : Edoin 

Editor : Muldianto

Wilayah