Skip to main content

Terbukti Buang Limbah Ke Taman Wisata Alam, Izin PT.TLB Bengkulu Akan Dicabut!

Bengkulu, Siberspace.id -  PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah terbukti melakukan pembuangan limbah abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA). Hal ini diungkapkan oleh Ditjen Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia

Aktivitas ini melanggar persyaratan pengelolaan FABA sesuai dengan dokumen ANDAL RKL-RPL.

Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan, bahwa dengan adanya respons dan rekomendasi dari Gakkum KLHK, pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin lingkungan PT.TLB

"Pemerintah harus tegas, cabut izinnya," tukas Olan. Selasa, 11 Juli 2023.

Dia berpendapat bahwa KLHK harus mengambil tindakan tegas bukan hanya dalam bentuk sanksi administratif, mengingat PT.TLB telah mendapat sanksi tersebut sebanyak tiga kali

Selain sanksi,PT.TLB juga mendapatkan penilaian "proper merah". Namun, tidak ada perubahan atau perbaikan yang terlihat di lapangan.

"Dari sanksi dan penilaian 'proper', tidak ada upaya serius dari pemerintah dalam menindak tegas PT. TLB. Tidak ada perbaikan yang terlihat di lapangan," jelas Olan Sahayu.

Perlu juga dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada bukti nyata di lapangan terkait sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLHK dengan Nomor SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 mengenai kerusakan kolam pembuangan air bahang.

"Kolam pembuangan limbah air bahang masih mengalami kerusakan," ujar Olan.

Pembuangan abu sisa pembakaran PLTU, yang dikenal sebagai Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), telah berlangsung sejak Januari 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung pada Maret 2023, sekitar 0,6 hektar TWA Pantai Panjang-Pulau Baai digunakan sebagai tempat pembuangan FABA.

DLHK juga menjelaskan bahwa limbah FABA dari PLTU PT. Tenaga Listrik Bengkulu (PT. TLB) setelah diuji di laboratorium dikategorikan sebagai limbah non B3. Namun, limbah non B3 harus dikelola, disimpan, dan dibuang sesuai dengan dokumen ANDAL PT. TLB. Jika limbah tersebut tidak sesuai dengan dokumen ANDAL, maka dianggap melanggar.

Berdasarkan penyataan tersebut, Posko Lentera, yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang, telah mengajukan pengaduan melalui situs web https://pengaduan.menlhk.go.id/ pada 24 Maret 2023 dengan nomor registrasi #230155

Gakkum KLHK menanggapi pengaduan tersebut melalui email [email protected] pada 3 Juli 2023 dengan 3 poin terkait pengaduan tersebut:

1. PT. TLB sedang menjalani sanksi administratif pemerintah karena belum melaksanakan sebagian kewajibannya setelah dilakukan pengawasan.

2. Pengaduan telah diverifikasi lapangan dan terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan melanggar dokumen ANDAL.

3. Gakkum KLHK merekomendasikan kepada Unit lain, yaitu Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL, melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tanggal 23 Juni 2023 untuk membahas tumpang tindih antara TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.

Koordinator Posko Lentera, Harianto, menyatakan bahwa PLTU berbahan bakar batu bara di Teluk Sepang telah melanggar dokumen sendiri, yaitu ANDAL, dan hal ini telah diakui oleh KLHK.

"Kami, sebagai masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU, meminta pihak yang berwenang memberikan sanksi yang tegas kepada PT. TLB," ujar Harianto.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mengaku belum menerima laporan terkait masalah tersebut. Tak hanya itu, kewenangan memberikan sanksi lingkungan juga di tangan KLHK.

"Belum ada laporan yang kami terima mengenai hal tersebut," kata Plt Kadis DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut.

Namun, Safnizar menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terbukti, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan tinggal diam. Mereka akan mengirim surat ke KLHK, karena kewenangan sanksi berada di tangan KLHK, bukan di DLHK.

"Telah ada peraturannya, pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan kondisinya," tegasnya.

Meskipun saat ini hanya ada satu orang pengawas lingkungan, DLHK akan terus melakukan pengawasan. Namun, situasinya menjadi sulit karena kewenangan sanksi ada di KLHK.

 

Editor : Muldianto 

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah