Skip to main content

Tega Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kota Bengkulu, Siberspace.id – Unit Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial FL ( 50 ) Warga Kabupaten Bengkulu tengah.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, S.H., hari ini ( 25/01/22 ) mengungkapkan, tersangka FL yang sudah parubaya tersebut ditangkap berdasarkan LP/B- 109/I/ 2022 / SPKT / SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU Tanggal 19 Januari 2022.

” TKP nya terjadi di Gedung Sport Center Kota Bengkulu.” Ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasie Humas menjelaskan, Aksi pencabulan oleh tersangka dilakukan terhadap korban mawar ( 17 ) dan kuntum ( 14 ) (keduanya nama disamarkan) dan berstatus pelajar warga Kota Bengkulu dan terjadi pada Rabu tanggal 19 Januari 2021.(SP001.TBN)