Skip to main content

Tanggapi Perusakan Baliho, Tim Hukum ROMER Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Bengkulu, Siberspace.id -- Tim Hukum  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani (ROMER) menyikapi perusakan Baliho pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Lebong dan Seluma beberapa waktu lalu. Jumat (6/9/2024)

 

Sikap ini disampaikan Tim Hukum Romer dalam pernyataan pers, merespon fenomena aksi perusakan puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik pasangan Romer di kabupaten Lebong dan Seluma.

 

Jecky Haryanto, SH, selaku Tim Hukum Romer, menegaskan bahwa perusakan baliho tersebut, selain merugikan pasangan Rohidin-Meriani, juga merupakan tindakan pidana yang dapat mengganggu stabilitas kampanye Pilkada.

 

 “Ini bukan sekadar soal materi, tapi ini adalah pelanggaran pidana yang melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana. Tindakan ini berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban Pilkada,” ujarnya.

 

Selain langkah hukum, tim hukum juga mengimbau pendukung Rohidin-Meriani untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

 

"Kami mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan mendukung Pilkada dengan sportifitas dan damai," tutupnya

 

Reporter : Edoin

Editor : Melinda

Wilayah