Skip to main content

Satpol PP Kaur Proses Hukum Pemilik Hewan Ternak Yang Diliarkan

Bengkulu Selatan, Siberspace.id -- Satuan Polisi Pamong Praja Kaur akan proses hukum bagi pemilik hewan ternak yang tertangkap dengan sengaja dan lalai melepas liarkan hewan ternaknya. Rabu (13/9/23)

 

Kepala Dinas Satuan polisi Pamong Praja Deki Zulkarnain, mengatakan walaupun hewan ternak ini merupakan salah satu sumber mata pencaharian namun efek resiko bagi keamanan masyarakat dan fasilitas umum yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan yang merugikan pihak lain yang melibatkan hewan ternak tersebut.

 

Kasatpol PP Deki juga berharap seluruh kepala desa dan BPD untuk dapat berpartisipasi dan bersinergi dalam menyelesaikan urusan ternak yang di anggap mengganggu fasilitas umum.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 02 tahun 2023 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.Bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda nomor 04 tahun 2020.

 

Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi sosial dan masyarakat dan kebutuhan pengaturan hukum di kabupaten Kaur.

 

Maka lembaran daerah tahun 2020 nomor 267 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, di ubah di pasal 11 sebagai berikut.

 

 “Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya lepas berkeliaran ditempat yang dilarang, sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000 ( enam juta rupiah) serta membayar biaya pemeliharaan dan penangkapan dalam pasal 6 ayat (6) dan ayat (7).”

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah