Skip to main content

Sampah Bekas APK Bukan Kewenangan DLH dan Tidak Boleh Dibuang di TPA

Bengkulu, Siberspace.id -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melarang sampah bekas alat peraga kampanye (APK) di buang ke kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Air Sebakul. Selasa (29/10/2024). 

 

Hal ini disampaikan oleh Kadis LH Riduan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, DLH Kota Bengkulu Rusman Effendy menyebutkan bahwa sampah APK tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.

 

“Sampai saat ini memang tidak kita temukan ada sampah bekas APK yang dibuang ke TPA, karena itu memang tidak boleh. Itu menjadi tanggung jawab dari Bawaslu Kota Bengkulu dan berkaca pada Pileg lalu, harus di kelola dan dimanfaatkan, tidak boleh dibuang ke TPA Air Sebakul," ujar Rusman.



Perhelatan masa kampanye yang saat ini tengah berlangsung tentunya terlihat hampir di semua titik di wilayah Kota Bengkulu sudah terpasang APK dari para Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.



Untuk itu, Pemkot melalui DLH meminta agar Bawaslu Kota Bengkulu menertibkan sejumlah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

"Sebab, itu bukan merupakan tugas dan kewenangan dari DLH melainkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu)," tutupnya

 

Reporter : Edoin

Editor : Melinda

Wilayah