PWI Provinsi Bengkulu Gelar Acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Wartawan Dan Konkerda PWI, IKWI
Bengkulu, Siberspace.id -- Pelatihan Wartawan Se-Provinsi Bengkulu dengan tema 'Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Wartawan' di Balai Raya Semarak Bengkulu. Minggu (26/11/23).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bengkulu Marsyal Abadi juga sebagai pemateri kegiatan mengatakan, Wartawan dan Pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
"Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara Pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers," ucapnya.
Dalam materinya menyampaikan terkait Kode Etik Jurnalistik, pada umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu propesi. Hal ini karena wartawan merupakan suatu propesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional.
"Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial," lanjutnya.
Terakhir, Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
"Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers," tutupnya.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250067 views