Skip to main content

Proses Renovasi Kantor Camat Ratu Agung Ditunda, Berikut Alasannya

Bengkulu, Siberspace.id -- Pasca kebakaran pada 27 Februari 2022 tahun lalu, proses renovasi Kantor Camat Ratu Agung masih ditunda karena waktu pengerjaan terbilang singkat, Jum'at (6/10/23).

 

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Toma Iwan, ST. mengatakan lantaran dana renovasi yang rencananya dianggarkan dalam APBD Perubahan saat ini batal dianggarkan. Dikarenakan waktu pengerjaan yang terbilang singkat untuk melakukan renovasi fisik. Saat ini waktu pengerjaan tahun anggaran 2023 hanya menyisakan kurang dari tiga bulan.

 

"Waktunya yang sangat singkat bila dianggarkan di APBD-P, hanya tiga bulan. Sedangkan dibutuhkan perencanaan dan proses pengadaan yang memakan waktu satu bulan lebih," jelas Toma.

 

Waktu pembangunan, kantor yang di bangun harus dirobohkan terlebih dahulu karena struktur harus dibangun ulang yang artinya juga memakan waktu lagi. Jika di paksakan khawatir proses pembangunan tidak maksimal.

 

"Apalagi setelah kami survei, bekas terbakar ini benar-benar dibangun ulang, karena ditakutkan saat dipaksakan menggunakan beton yang tersisa akan mengakibatkan bangunan tidak tahan dengan gempa," ucapnya.

 

Camat Ratu Agung Kota Bengkulu, Subhan Gusti Hendri, S.Sos menjelaskan kebutuhan anggaran akan menyesuaikan kemampuan daerah dan juga prioritas. Selain itu, waktu pengerjaan kurang dari tiga bulan dinilai tidak mencukupi untuk melakukan renovasi.

 

"Tentu masalah waktu waktu tidak mencukupi dan besaran anggaran jika dianggarkan dalam APBD-P sangat minim," jelasnya.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah