Skip to main content

Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Uji Coba WFH

Jakarta, Siberspace.id --  Uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi ASN DKI demi menekan polusi udara di Jakarta dimulai hari ini. Uji coba ini dilakukan selama 2 bulan hingga 21 Oktober. Senin (21/8/2023)

 


Pemprov DKI Jakarta pantau  pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil di lingkungan kerjanya. Pemprov melarang ASN mudik selama WFH.

 

" Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

 

Etty menerangkan pengawasan dilakukan dengan cara mewajibkan ASN mengisi absensi secara mobile. Apabila ada pegawai yang kedapatan keluyuran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.

 

Etty menuturkan, pemberlakuan WFH sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Tujuannya adalah mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai pilot project pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

 

"Sebelum ada rencana ini (KTT ASEAN dan polusi) sudah ada rencana MenPAN bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait WFH dan WFO. Jadi sekali momen ada tiga yang dilaksanakan," jelasnya.


Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menerangkan pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit 

 

Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.

 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah