Polresta Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri
Bengkulu, Siberspace.id -- Pelaku berinisial FS (60) warga Kota Bengkulu diamankan Polresta Bengkulu karena melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Senin (9/10/2023)
Kondisi pelaku saat ini memprihatikan. Pasalnya, ia seorang disabilitas yang hanya memiliki 1 kaki. Untuk berjalan, pelaku harus ditopang dengan tongkat yang dibalut busa lembut agar bisa berjalan. Korban adalah anak tiri nya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar saat tertidur pulas.
Kapolresta Bengkulu melalui KBO Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Turisman Munthe membenarkan hal itu.
"Ia mengatakan terhadap pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.Pelaku sudah kita amankan dan kita lanjutkan proses penyidikannya," ujarnya.
"Jadi aksinya ini dilakukan ketika istrinya sedang pergi bekerja. Dimana anak ini merupakan anak tiri yang tahun 2021 lalu ia menikahi ibu korban dan saat ini tinggal bersama di rumah pelaku FS," lanjutnya
Atas perbuatannya bejatnya ini, korban anak yang masih berusia 11 tahun itu mengalami trauma dan saat ini telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250028 views