Skip to main content

Polres Mukomuko Tangkap Pemuda Curi Tabung Gas Elpiji

Mukomuko, Siberspace.id -- Pihak Kepolisian Resor Mukomuko berhasil menangkap pencuri spesialis tabung gas elpiji.  DK (22 ) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya. Kamis (7/9/23)

 

"Personel Polsek Penarik Raya yang menangkap tersangka di warung milik warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto 

 

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/6/IX/2023/SPKT/Polsek Penarik Raya/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tanggal 6 September 2023.

 

Kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini dengan cara melakukan pengolahan tempat kejadian peristiwa untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada tersangka pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

 

"Tersangka ini berhasil kita tangkap saat bersembunyi di rumah pamannya," ujarnya pula.

 

Untuk sementara ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Penarik Raya, Kecamatan Penarik untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa enam buah tabung gas ukuran tiga kilogram, dan barang bukti tersebut telah di sita oleh penyidik untuk bahan penyelidikan kasus pencurian.

 

Reporter : Melinda Eka

Editor : Muldianto

Wilayah