PKPU RI No.8 Resmi Diterbitkan! Rohidin Mersyah Dipastikan Maju Pilgub Bengkulu 2024
Bengkulu, Siberspace.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Selasa (2/7/2024)
Terkait masa jabatan Gubernur Bengkulu, pada pasal 19 berbunyi:
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Dengan adanya peraturan KPU ini maka dapat dipastikan Gubernur Petahana dapat mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Pemilhan Gubernur (Pilgub) 27 November mendatang.
Seperti yang diketahui Rohidin Mersyah dilantik sebagai Gubernur Bengkulu pada tanggal 10 Desember 2018 mengganti Ridwan Mukti sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021. Pelantikan Rohidin mersyah itu tertuang dalam Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gub dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021
Maka jika dihitung sesuai dengan pasal 19 huruf e Rohidin Mersyah menjadi Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 hanya 2 tahun 2 bulan. Sehingga pasal 19 huruf b ayat 2 tidak terpenuhi karena belum dihitung satu periode.
Sehingga dengan adanya PKPU nomor & tahun 2024 ini Rohidin Mersyah dapat dipastikan maju kembali sebagai calon Gubernur Bengkulu Periode 2024-2029.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250160 views