Skip to main content

Pertamina Jambi Sanksi 11 SPBU Karena Curang!

Bengkulu, Siberspace.id -- Akibat melakukan kecurangan terkait penyaluran BBM, 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi diberikan sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Jumat (25/8/23)

 


Sales Area Manager Jambi Bima Kusuma Aji di Jambi mengatakan sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.


 

"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU dan yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU," katanya.



Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.


Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


 

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Editor : Muldianto

Wilayah