Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Bengkulu
Bengkulu, Siberspace.id -- Pj Walikota keluarkan Surat Edaran menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan Kota Bengkulu. Senin (30/10/23).
Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, dan sehubungan dengan maraknya aksi kekerasan, begal atau sebutan lain yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Kota Bengkulu.
"Melakukan penguatan tata kelola, dengan menyusun, merencanakan dan melaksanakan program pencegahan. Menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan dan segera membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan," ucapnya.
Melakukan Edukasi dengan cara mensosialisasikan tata tertib dan program dalam rangka pencegahan kepada seluruh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.
"Melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa kekerasan," lanjutnya.
Penyediaan sarana prasarana berupa, penyediaan kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor. Keamanan proses pembelajaran, keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium, serta keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya.
"Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainya diantaranya toko agama, toko masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang," tutupnya.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250091 views