Skip to main content

Pemkot Edukasi Masyarakat Tentang Perda Minuman Keras

Bengkulu, Siberspace.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu gelar sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah tentang minuman keras. Selasa (07/11/23).


Asisten I Setda Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya peraturan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman keras.

 

"Kita melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 3 tentang minuman keras, kita menyosialisasikan dampak buruk dari minuman keras kemudian pengendalian terhadap Perda tersebut," ucapnya.



Lanjutnya, pihaknya juga akan mengatur jenis minuman beralkohol yang dilarang baik di warung-warung maupun di hotel dan tempat lainnya yang ada di Kota Bengkulu.

 

"Sosialisasi tersebut menjadi dasar penegakan hukum yang bekerja sama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan kepolisian guna membangun Kota Bengkulu yang religius dan bahagia," lanjutnya.



Hingga saat ini Pemerintah Kota Bengkulu belum pernah memberikan izin terhadap pengusaha atau pihak yang terkait untuk menjual minuman keras. 

 

Reporter : Muldianto

Editor : Monica

Wilayah