Pemkot Bengkulu Gelar Sosialisasi Tentang Penanganan Anak Jalanan
Bengkulu, Siberspace.id -- Pemkot Bengkulu Gelar Sosialisasi Tentang Penanganan Anak Jalanan di Kantor Walikota Bengkulu. Selasa (28/11/23).
Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis harus diterapkan di tengah masyarakat agar suasana kota Bengkulu menjadi aman dan tentram.
“Dalam hal ini memang diperlukan kerjasama karena tidak mungkin rasanya Perda ini dapat berjalan tanpa adanya pertisipasi masyarakat. Karena ditakutkan anak-anak ini nanti dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat ketentraman kota Bengkulu ini terganggu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengimbau agar masyarakat Bengkulu tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.
“Kalau ada warga kota memberikan uang itu ada sanksinya berupa denda Rp100 ribu. Ini diatur dan dilarang karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas dan juga dapat menggangu lalu lintas,” jelasnya.
Ia menuturkan tujuan dari penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis ini untuk mencegah dan mengantisipasi serta meningkatkan komunitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis dan mencegah penyalahgunaan ekspolitasi pihak-pihak tertentu.
"Bahwa dikeluarkannya aturan ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dan juga dapat membahayakan para pengguna jalan, karena para pengemis biasanya beroperasi di perempatan jalan," pungkasny
Terakhir, dengan adanya perda nomor 7 tahun 2016 ini menjadi sebuah landasan untuk kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis dan aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang karena bisa dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar 1 juta.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250017 views