Pemilu 2024, ASN Harus Netral
Bengkulu, Siberspace.id -- Jelang Pemilu serentak 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dengan tidak memihak salah satu kontestasi baik parpol maupun calon legislative (caleg). Kamis (28/9/2023)
Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, telah diterbitkan.
Bahkan dalam SKB tersebut, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, lembaga yang berwenang dalam mengawasi permasalahan ASN tersebùt adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengingat pihaknya hanya menangani pelanggaran dan keputusan sanksi sepenuhnya diteruskan kepada institusi terkait.
“Bawaslu dalam hal ini menangani pelanggaran dan meneruskan ke institusi berwenang dalam memutuskan sanksi ASN tersebut,” jelasnya
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan harusnya aturan larangan ASN ngelike, ngshare dan komen di sosial media berkaitan dengan peserta pemilu agar Kemenpan RB mengkoordinasikan terlebih dahulu ke KPU.
“Seharusnya tidak boleh dilakukan oleh ASN adalah berkampanye praktis pada Pemilu 2024. Tapi kalau misalkan menonton capres berpidato masa tak boleh kan kita mau lihat dulu bagaimana cara mereka menyelasaikan masaĺah-masalah sebelum kita memilih,” pungkasnya.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250013 views