Skip to main content

Pemda Bengkulu Selatan Revisi Perda Tentang Pajak dan Retribusi

Bengkulu Selatan, Siberspace.id - Pemerintah Daerah Bengkulu  Selatan akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi.

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si mengatakan, revisi ini seperti ada yang namanya pengurangan item retribusi yang sudah tidak disarankan lagi. Serta, menyesuaikan nilai yang sudah tidak sesuai lagi dengan saat ini.

 

Adapun revisi yang kita lakukan nantinya berharap mampu menaikkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan terkait Perda retrebusi sudah seharusnya direvisi. Karena Perda tersebut disahkan pada tahun 2011 yang lalu," ungkap Sukarni Jumat (22/07).

 

Dengan revisi ini nanti diharapkan semua OPD yang mempunyai PAD dari retribusi bisa memberikan masukan atas keterangan retribusi yang selama ini diambil. Ini juga untuk penentuan berapa besar nantinya tarif retribusi maupun pajak

Seperti yang diketahui di OPD DLHK terkait retribusi sampah,apakah dengan keadaan yang sekarang masih cocok dengan keadaan yang dahulu untuk tarifnya, itu harus disesuaikan.

Seperti di Dinas Kesehatan berapa tarif ambulan apabila keluar daerah, itu juga harus disesuaikan. Walaupun hal itu tidak pernah ditagihkan karena Pemda mempunyai program jemput sakit pulang sehat, tetapi tarif retribusinya harus tetap dimasukkan dalam Perda.

Adapun yang disampaikan oleh  Plt Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh,S.Ip.MM, saat ini pihaknya sedang melakukan harmonisasi kepada seluruh OPD teknis terkait yang mempunyai PAD yang berasal dari retribusi dan pajak.

 

"Adapun Perda retribusi yang akan kita lakukan revisi seperti retribusi umum,retribusi jasa dan usaha, retribusi tertentu. Memang saat ini ada pemangkasan yang mana selama ini ada 8 jenis retribusi sekarang menjadi 18 retribusi. Baru nantinya Kami lakukan penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Perda terbaru," ujar Fariq.

 

Pemerintah Daerah melalui Bapenda melakukan revisi ini sesuai dengan amanat Undang - Undang nomor 1 tahun 2022. Selain itu Perda yang dimiliki memang sudah lama tidak dilakukan revisi yang dibuat sejak tahun 2011.

 

"Adapun tujuan revisi Perda tersebut selain peningkatan PAD,memang amanat UU untuk optimalisasi dan penyederhanaan retribusi dan pajak. Semoga nantinya penyempurnaan ini bisa kita lakukan segera dan disahkan agar nantinya bisa diterapkan,"pungkas Fariq.

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah