Partai Garuda Dikembalikan, KPU Kota Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg 17 Parpol
Bengkulu, Siberspace.id - Sejak dibukanya masa pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Mei, hingga batas waktu pengajuan pada 14 Mei pukul 23.59 WIB, partai politik (parpol) Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menjadi parpol terakhir yang berkas pengajuan bacalegnya dinyatakan diterima oleh KPU Kota Bengkulu dimana sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi parpol pertama yang menyerahkan berkas pengajuan bacaleg ke KPU Kota Bengkulu pada senin yang lalu (8/5-red).
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto, S.Sos., mengungkapkan 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu pada tahapan Pengajuan Bakal Calon, 1-14 Mei 2023.
“Dari hasil pemeriksaan Tim KPU Kota Bengkulu terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, 17 parpol dokumen persyaratannya dengan status diterima, dan 1 parpol lagi dokumen persyaratannya dengan status dikembalikan yaitu Partai Garuda,” ungkap Deby Harianto, Senin dinihari (15/5).
Kemudian dilanjutkan Deby, terhadap 17 Parpol yang dokumen persyaratan pengajuan bakal calonnya dengan status diterima, akan dilakukan Verifikasi Administrasi (vermin).
“Untuk waktu pelaksanaan vermin dokumen persyaratan bakal calon akan dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” tutup Deby Harianto.
Editor : Muldianto
Reporter : Edoin Pahlefi
- 250074 views