Skip to main content

Miris, Di Kaur Bocah SD Korban Pencabulan Hamil 8 Bulan

Kaur, Siberspace.id - Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur, kali ini yang menjadi korbannya ialah Mawar (nama samaran) yang masih duduk dibangku sekolah dasar, merupakan warga Kecamatan Muara Sahung, sementara pelakunya ialah AG (53) yang merupakan warga Desa Ulu Danau Kecamatan Semidang Danau Kabupaten OKU Selatan Sumsel.

Diketahui, akibat aksi bejat pelaku, saat ini korban mengalami hamil selama 8 bulan.

"Tersangka asusila anak dibawah umur saat ini sudah kita amankan dikediamannya, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak." Jelas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasatreskrimnya Iptu Indro WP, S.TK, SIK, Senin (11/7/2022).

Kasat menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban, yang saat itu korban sedang duduk diteras rumahnya dan ditawarkan Handphone oleh Pelaku.

"Korban saat itu diiming-imingi HP, selanjutnya kejadian tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban sebanyak empat kali." Ucap Kasatreskrim kepada Britanesia.com.

Diketahui, akibat melakukan perbuatan asusila tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara. (SS01/CY)

 

Wilayah