Mencuri, Wanita Muda Padang Jaya Diamankan Polisi
Bengkulu Utara, Siberspace.id -- Wanita Muda TIK (28) warga Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara (BU) diamankan polisi. Kamis (28/9/2023)
Ia ditetapkan tersangka terkait kasus pencurian yang dilakukannya Selasa (26/9) di Pasar Desa Desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.
TIK ternyata bukan kali ini saja melakukan perbuatan pidana pencurian 2019 lalu. Bahkan pelaku sudah dijatuhi vonis lima bulan penjara dan terbukti melakukan pencurian.
TIK menggasak dompet kain berisi uang Rp 900 ribu milik Sukirah (61) warga Desa Wonoharjo yang berjualan makanan getuk.
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu. Freddy Simaremare, SH menerangkan jika pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek dan menjalani pemeriksaan.
“Pelaku ini sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kita tetapkan tersangka. Pelaku juga residivis kasus yang sama 2019 lalu dan sudah tuntas menjalani hukuman,” pungkas Kapolsek
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250066 views