Skip to main content

Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

 

Blitar, Siberspace.id -- Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menjalani pemeriksaan hampir lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terkait kasus korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (19/3/2025) mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.20 WIB. 

 

Setelah keluar dari ruang penyidik, Rahmat Santoso yang kini menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bisa menyentuh banyak aspek dan tidak terbatas pada satu fokus saja.

 

 Menurutnya, penyidikan bisa meluas dan mengarah ke berbagai hal, termasuk hal-hal yang mungkin tidak terduga.

 

"Tidak hanya soal proyek dam Kali Bentak, tetapi ada banyak hal yang saya sampaikan. Korupsi itu luar biasa, bisa berkembang kemana saja," ujar Rahmat, yang juga menyebut bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. 

 

Rahmat juga menjelaskan mengenai Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang ia pimpin, di mana ia menyebutkan bahwa banyak profesional yang mengundurkan diri dan yang tersisa hanya ahli-ahli yang mengurus proyek dan penunjukan perusahaan. Bahkan, menurutnya, meski ada penolakan dari DPRD, TP2ID yang menggunakan anggaran APBD belum juga dibubarkan.

 

Terkait dengan penggeledahan rumah milik Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, Rahmat menilai hal itu relevan dengan kasus yang sedang diselidiki. Muchlison, yang merupakan anggota TP2ID, disebut turut terlibat dalam proses pengadaan proyek.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blitar saat ini masih menyelidiki kasus korupsi proyek dam Kali Bentak yang terindikasi merugikan negara hampir Rp 5 miliar. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni, sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu. 

 

Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang terkait dengan Muchlison di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

 

 

Reporter : Eko Suprapto 

Editor : Melinda

Wilayah