Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu
Bengkulu, Siberspace.id -- Seorang pria berinisial AS (29) warga Jalan Sutoyo Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung, diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu saat hendak meletakkan sabu. Kamis (14/9/23)
Kapolresta Bengkulu, Kombespol. Aris Sulistyono melalui PS. Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri mengatakan penangkapan AS dilakukan pada Rabu (13/9) sekira pukul 18.00 WIB, di depan salah satu hotel di Jalan Kapten Tandean Kelurahan Jembatan Kecil.
“Saat diilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening berada dalam bungkus permen,” sampai Tomy, Kamis (14/9).
Personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di dekat salah satu hotel di kawasan Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Anggota Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan. Selanjutnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian.
Dikatakan Tomy, AS diketahui bukan merupakan pengedar, hanya sebagai kurir. AS akan mendapat upah yang bervariasi tergantung dengan jumlah paket yang diantarkan oleh pelaku. Sabu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Untuk tempat tersangka mendapatkan barang (sabu), masih dalam pengejaran,’’ ungkap Tomi.
Atas perbuatannya AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250081 views