Skip to main content

KPU Provinsi Bengkulu : Bahan Kampanye Maksimal Rp 100 Ribu

Bengkulu, Siberspace.id -- KPU Provinsi Bengkulu imbau peserta pemilu 2024 untuk bahan kampanye di Bengkulu jika diuangkan maksimal Rp 100 ribu, Minggu (24/12/23).

 

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan, berdasarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.

 

"Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp 100.000," ucapnya.

 

Lanjutnya, diatur tahapan kampanye ini boleh digunakan maksimal Rp 100.000 berakhir pada tanggal 10 Pebruari 2024 mendatang. Setelah itu tidak bisa lagi mau bagi-bagi kain, bagi sembako dan sebagainya tidak bisa lagi karena batasnya sampai tanggal 10 Februari 2024.

 

"Ini memang dalam regulasi bahan kampanye karena setiap itukan ada evaluasi PKPU mengatur ini mengakomodir masukan-masukan dari pemangku kepentingan beserta pemilu partai politik. Seperti ada keluhan bagaimana orang-orang yang kita undang dalam kampanye ada pembeda mau kaos, kaos senilai seratus ribu ini maksimal," lanjutnya.


Hal-hal ini nanti dilaporkan dalam Rekening Dana Kampanye (RKDK) pengeluaran-pengeluaran selama kampanye itu. Kapan dikeluarkan dan dibelanjakan apa saja dalam kampanye ini termonitor apa saja bahan kampanye itu ada laporannya.

 

"Seperti kadang-kadang ada yang mengaku bahan kampanye mencapai satu setengah milyar, tapi RKDK nya cuma seratus lima puluh juta. Inikan tidak nyambung, sebagai alat kontrol juga terkait penggunaan bahan kampanye," tutupnya.

Reporter : Muldianto

Editor : Monica

Wilayah