Kejati Kantongi Estimasi Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam
Bengkulu,Siberspace.id - Penyidikan ulang kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus bergulir.
Bahkan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk menghitung kerugian Negara dari proyek jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2019 ini.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan penyidik sudah mengantongi estimasi kerugian keuangan negara. Namun hal tersebut belum dapat disampaikannya, lantaran ada beberapa hal yang dikaitkan dengan sisi keuangan yang sudah direalisasikan. Termasuk kondisi fisik di lapangan seperti apa.
“Pasti sudah kita ketahui, tapi kan masih berproses tidak mungkin kami sampaikan, kalau ada penetapan baru bisa,” ucap Danang.
Meski masih dalam sprindik umum, penyidik sudah banyak memeriksa saksi, termasuk rekanan PT Asria Jaya, hingga rekanan penyedia material dan alat berat. Kemudian pihak dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
“Sekarang masih berproses itu, para saksi sudah diminta keterangan ke ahli pun nanti seperti itu, termasuk kepada semua pihaklah,” terang Danang. (TDT)
- 250078 views