Skip to main content

Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan Kades Tersangka Korupsi

Kepahiang, Siberspace.id -- Mantan Kepala desa (kades) Desa Cirebon Baru berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD). Rabu (27/9/2033)

 

Penetapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ini, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 602/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023 atas perintah penyidikan sebelumnya nomor 499/L.7.18/FD.2/08/2013 tertanggal 7 Agustus Lalu


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauluddina melalui Kasi Intel, Nanda Hardika saat press release pada 26 September 2013 mengatakan penetapan tersangka inisial H, mantan Kades Cirebon Baru atas dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tak kunjung diselesaikan dan penyertaan modal terhadap Bumdes yang diduga fiktif tak bisa dipertanggung jawabkan.

 

"Berdasarkan 2 alat bukti dalam penyalahgunaan DD tahun 2017 dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp173 juta. Tersangka H, nantan Kades Cirebon Baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus TGR yang tidak kunjung dilunasi dan dugaan penyertaan modal BUMDes fiktif," ungkap Nanda


Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi yakni H ini langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.


Selanjutnya, pihak Kejari Kepahiang akan memeriksa semua pihak yang terkait, juga perangkat Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi.

 

Reporter : Edoin
Editor : Muldianto

Wilayah