Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Temukan Dua Kelurahan Tidak Bisa Pasang APK
Bengkulu, Siberspace.id -- KPU Kota Bengkulu Temukan Dua Tempat yang tidak bisa pasang APK jelang pemilu 2024 mendatang. Rabu (15/11/23).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, terdapat dua wilayah yang tidak mendapat lokasi pemasangan alat peraga menjelang masa kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Dua wilayah tersebut tidak mendapatkan lokasi yaitu di Kelurahan Pengantungan dan Kelurahan Kebun Geran Kecamatan ratu Samban Kota Bengkulu karena tidak memiliki lahan kosong dan padat penduduk," ucapnya
Berdasarkan PKPU 15 tentang Kampanye menyebut KPU kabupaten dan kota menyiapkan zonasi pemasangan APK sehingga pihaknya melakukan pendataan terhadap 67 kelurahan.
"Untuk solusi pemasangan APK, tidak harus dipasang di kelurahan masing-masing. Misalnya partai A tidak memasang APK tapi di kelurahan lainnya bisa dipasang," lanjutnya.
Namun jika ada partai politik dan tim sukses calon anggota legislatif melakukan pemasangan di luar lokasi yang ditetapkan maka itu melanggar dan akan ditertibkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Untuk sementara, Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad. menyiapkan 201 lokasi di wilayah tersebut untuk dijadikan tempat pemasangan APK untuk Pemilu 2024.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan 201 lokasi di 67 kelurahan di Kota Bengkulu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250011 views