Skip to main content

Janda Muda Ini Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang

Bengkulu, Siberspace.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, kembali menangkap tersangka tindak pidana perdagangan manusia atau mucikari. Kali ini seorang janda berinisial NI (34), warga asal Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara, ditangkap pada Senin (23/3) di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya.

 

Wanita ini ditangkap atas tuduhan telah memperdagangkan wanita ke pria hidung belang, untuk melakukan tindakan asusila. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ardian Yunan Saputra mengatakan ada 4 wanita yang telah dijual oleh tersangka ke pria hidung belang.

 

Dari keempat korban, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Mirisnya lagi, satu diantara anak itu merupakan darah dagingnya sendiri alias akan kandung tersangka.

"Ada 4 wanita, 3 diantaranya anak-anak. Pengakuan tersangka satu diantaranya anak kandungnya sendiri," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Ardian Yunan Saputra, dalam pers rilis Senin siang (27/3).

Wilayah