Iseng Pasang Bendera Di Leher Anjing, Pemuda Riau Dijerat Pasal Penghinaan Bendera!

Riau, Siberspace.id -- Aksi pemasangan bendera di leher anjing itu diduga dilakukan RH seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau Kamis (10/8/23)
Hari ini pemasang bendera di leher anjing Pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah
Saat itu seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit melihat ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Kemudian saksi mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
Saksi pun bertemu dengan RH yang mengaku telah memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik itu yang berlokasi Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Akhirnya, RH pun dilaporkan ke pihak berwajib dan pada Jumat (11/8) yang bersangkutan menyerahkan diri. Setelah serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, RH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka RH mengaku memasang bendera di leher anjing itu sebagai bentuk hiasan dalam rangka merayakan HUT RI.
"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ucap Firman.
Pelaku RH menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang ia lakukan. Ia mengaku tak bermaksud untuk menghina dan melecehkan bendera Merah Putih.
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250081 views