Skip to main content

Warga Semidang Alas Terancam 15 Tahun Penjara, Setelah Cabuli Keponakan

Bengkulu, Siberspace.id - Entah apa yang ada dibenak Pe (39) warga Desa Renah Gajah Mati 1 Kecamatan Semidang Alas.  , usai mencabuli korban yang masih duduk di Taman Kanak-kanak, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka karena ayah korban masih sepupu dengan tersangka. 

 

Kabag Ops. Polres Seluma AKP. Yuda Setiawan yang memimpin press release pada Selasa pagi (28/3/2023), menuturkan aksi bejat tersangka dilakukan di ruang dapur rumah tersangka, ketika korban saat itu sedang bermain dengan anak bungsunya yang masih balita.

 

Kemudian korban yang bertemu tersangka di ruang dapur saat membuat kopi, langsung membujuk korban untuk mengajak layaknya hubungan suami istri, hingga celana korban basah terkena cairan alat vital tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka berpesan kepada korban untuk tidak menceritakan aksinya, dan jika ditanya orang celananya basah karena terkena minyak goreng.

 

Tepat usai aksi bejatnya, istri tersangka dan ibu korban tengah ngobrol di depan teras rumah, dan melihat celana korban yang basah. Lantaran penasaran, ibu korban pun berupaya memegang celana anaknya yang basah. Tak terima anaknya diperlakukan demikian, ibu korban pun langsung pergi ke Bidan Desa setempat, dan melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.

"Tersangka kita jemput dikediamannya, usai dilaporkan orang tuanya pasca mencabuli korban, tersangka dijerat Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara", jelas AKP. Yuda Setiawan. (Cdy)

Wilayah