Skip to main content

Untuk Mendorong Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi : UU Ciptaker

Bengkulu, Siberspace.id - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengungkapkan bahwa saat ini dunia industri di Indonesia tengah dihadapkan pada tantangan besar untuk dapat menunjuang pertumbuhan ekonomi nasional 6% per tahun.

 

Guna mencapai hal tersebut pemerintah perlu meningkatkan peran infrastruktur, SDM, dan institusi. Sehingga adanya UU Cipta Kerja (Ciptaker) dia nilai sebagai pilar penting untuk mendorong angka ekspor serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi.

“UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah,” katanya dalam webinar UU Ciptaker Untuk Siapa? (14/04/2023).

Senada dengan hal tersebut, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengatakan bahwa dunia saat ini terus dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global. Sehingga membutuhkan suatu regulasi khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 

Faldo memandang bahwa selama ini terdapat berbagai peraturan yang tumpang tindih untuk mendorong perekonomian. oleh karena itu, Omnibus Law UU Ciptaker berperan untuk memperbaikinya.

“Dalam UU ini semuanya juga sudah diatur karena Serikat Buruh bisa secara bebas bersuara. Secara garis besar, banyak aturan birokrasi yang justru memperlama, berbelit dan mempersulit, yang dampaknya untuk perusahaan dan UMKM, yang kini tidak perlu takut akan birokrasi,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menilai pertumbuhan ekonomi akan dapat tetap bertumbuh ditengah ketidakpastian dengan mempermudah investasi. Tanpa hal tersebut, maka pertumbuhan dan pemerataan tidak akan terjadi dengan baik. (TDT)

Wilayah