Skip to main content

Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Mendatangi TKP Pembacokan yang Membuat Korban Meninggal Dunia

Kepahyang, Siberspace.id - Dengan perjuangan melintasi jalan ekstrem selama 2 jam, Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang mendatangi tkp pembacokan untuk mengumpulkan saksi di Dusun Damar Kencana Desa Sosokan Taba kecamatan Muara Kemumu Kepahiang. 

 

Polisi langsung memasang police line di area korban dan pelaku yang sempat bergulat yang akhirnya membuat korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia pada Minggu sore. 

 

Dari keterangan warga dusun sekitar, korban keseharian memang dikenal pendiam dan jarang bergaul dengan warga lain, sehingga tak diketahui pasti kepribadian korban yang baru dua tahun terakhir tinggal dan mengolah kebun di sekitar dusun tersebut. 

"Korban ini kerap terlihat berjalan sendirian, dan hanya diam di pondok, sehingga jarang terlihat bersosialisasi dengan warga lain," jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous, Senin (13/2/23). 

 

Pasca kejadian, korban sempat berjalan meminta tolong dengan mendatangi pondok warga di dusun tersebut, namun karena berlumuran darah, warga langsung memanggil kadus dan membawa korban ke bidan terdekat lalu merujuk ke RSUD Kepahiang.

"Sempat meminta tolong, tapi waktu kejadian warga malah takut karena korban yang berlumuran darah sehingga memanggil kepala dusun untuk evakuasi," terang Ipda Fredo Ramous. 

 

Pada saat kejadian, sambung Ipda Fredo, tak ada saksi yang melihat karena memang pondok korban dan pelaku terpisah agak jauh dari Dusun Damar Kencana. Rencananya Selasa siang Unit Pidum akan mengambil keterangan Kepala Dusun serta warga yang mengevakuasi korban. 

"Sementara untuk pasal sebelumnya kami terapkan 351 ayat 2, namun pasca korban meninggal diterapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," imbuhnya. (Cdy)

Wilayah