Terima Anggaran 27 M, PPPK Bengkulu Utara Bahagia.
Bengkulu Utara, Siberspace.id - Pemkab Bengkulu Utara sudah mendapatkan kucuran dana untuk gaji PPPK. Anggaran sebesar Rp27 miliar, sudah ada di kas daerah dan siap dikucurkan untuk gaji PPPK.
Kadis Pendikbud BU, Drs. Fahrudin menerangkan gaji PPPK berasal dari APBN dan sudah disiapkan untuk seluruh PPPK tahun ini.
"Pencairannya juga sesuai dengan kebutuhan pembayaran PPPK yang ada. Saat ini dananya belum terserap,” kata Fahrudin
Dana yang sudah disiapkan Pemkab Bengkulu Utara itu nantinya, diantaranya akan digunakan membayar gaji 256 PPPK guru yang saat ini tinggal menunggu Nomor Induk PPPK dari BKN. Mereka akan segera bertugas dan dipastikan mendapatkan gaji sesuai dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK
“Selain itu, termasuk juga 1.000 lebih PPPK yang akan kita rekrut tahun ini sesuai dengan kuota PPPK yang kita dapatkan dari Kemendikbudristek,” terang Fahrudin.
Sementara itu, untuk 1.000 lebih PPPK guru yang akan direkrut Pemkab BU masih menunggu petunjuk teknis perekrutan. Namun dipastikan paling cepat baru akan mulai bertugas akhir tahun mendatang.
Mengenai gaji PPPK, berdasarkan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK. Maka ada ketentuan, kenaikan gaji berkala yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali. Adapun untuk jumlah kenaikannya disesuaikan dengan tabel Perpres 98/2020 Sesuai leger gaji yang diterima, maka seorang guru PPPK seperti yang ada di Kabupaten Tegal misalnya pada awal diangkat pada bulan Februari 2021 menerima gaji pokok (gapok) sebesar Rp2.966.500.
Kemudian, diawal tahun baru tepatnya pada 1 Januari 2023, dia sudah menerima gapok baru dengan nominal sebesar Rp3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan. Hal tersebut juga dirasakan dengan guru PPPK di Kabupaten Madiun, yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji yang besarannya senilai Rp2.966.500.
Untuk diketahui, gaji dan tunjangan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Bukan cuma mendapat gaji, ternyata PPPK juga berhak mendapatkan lima tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250074 views