Sempat Buron 1 Bulan, Pemuda Seluma Timur Berhasil di Tangkap
Seluma, Siberspace.id -- ET (21) warga Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur akan dipenjara selama tujuh tahun. Karena pelaku menggasak dua unit Hp keluarga pasien yang sedang rawat inap di RSUD Tais. Sabtu (23/9/2023)
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan bahwa ET cukup bukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 3 KUHP.
“Kalau pencurian dengan pemberatan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara,’’ ujar Dwi
ET tersangka pencurian berhasil ditangkap berjarak satu bulan pascakejadian. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Seluma berhasil menangkap pelaku ktika berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur.
“Tersangka masih diperiksa apakah juga pernah melakukan di tempat lainnya atau tidak. Karena dia datang ke RSUD Tais memang murni ingin mencuri, bukan membesuk keluarga atau kerabat,’’ ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.
Reporter : edoin
Editor : Muldianto
- 250031 views