Skip to main content

Polres Mukomuko Berhasil Tangkap HRD Sawit

Mukomuko, Siberspace.id -- Salah satu karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Timur berinisial CY ditangkap oleh jajaran Polres Mukomuko. Jum’at (22/9/23)

 

Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH dalam press release menuturkan, modus penggelapan yang diduga dilakukan oleh CY dengan cara menggadaikan aset milik PT. KSM. 

 

Upaya pelarian CY berakhir di Kaltim setelah 2 tahun lebih pelarian. Ia masih berurusan dengan Polres Mukomuko lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat ia masih bekerja di PT. Karya Sawitindo Mas (KSM) yang beralamat di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko. 

 

"Ia pernah menjadi karyawan PT. KSM sejak 2018 hingga 2021. Kisaran Maret 2021, aksi dugaan penggelapan yang dilakukannya diketahui oleh manajemen PT. KSM. CY kemudian melarikan diri ke beberapa daerah. Akhirnya, dibekuk di jalan saat hendak menuju Kabupaten Sanggata, Kalimantan Timur pada 10 September 2023 lalu, dan CY telah digelandang di Mapolres Mukomuko”, tuturnya.

 

Sedangkan aset yang sempat digadaikan oleh terduga CY yaitu 3 persil sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil aset PT. KSM. Dari aksinya tersebut ia memperoleh keuntungan mencapai Rp 227 juta. 

 

"Uang hasil menggadaikan aset perusahaan itu diakuinya untuk kebutuhan pribadi," ucap Kapolres. 

 

Lanjut Kapolres, CY sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama pelarian. Sempat ke Sumatera Utara selama 3 hari. Kemudian terbang ke Jawa Timur selama 2 Minggu, dan selanjutnya ia pindah lagi ke Sumatera Selatan selama dua tahun. 

 

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah