Pemuda Mukomuko Diringkus, Simpan 3 Paket Ganja
Mukomuko, Siberspace.id -- Pemuda berinisial KN (24) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Mukomuko di Kelurahan Pasar Mukomuko. Sabtu (7/10/2023)
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH, S.Ik, MH melalui Kasat narkoba Iptu. Suprapto, SH., MH. Tersangka diringkus bersama dengan 3 paket ganja.
“Ganja ini kita temukan dibungkus plastik hitam didalam saku celana sebelah kanan tersangka, yang diakuinya untuk konsumsi sendiri,”Ucap kasat
Atas peristiwa ini tersangka bersama barang bukti tiga bungkus kecil ganja telah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan, untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.
Tersangka ini akan diberatkan dengan pasal 114 Jo pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Reporter : Erwin
Editor : Muldianto
- 250036 views