Skip to main content

Pemerintah Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Idul Fitri 1446 Hijriah

Bengkulu, Siberspace.id -- Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan kebijakan baru yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat, baik Eselon II, III, maupun IV, untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas di dalam kota.

 

 

Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, hanya boleh digunakan untuk urusan resmi di dalam Kota Bengkulu. Penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota, termasuk mudik, tidak diperbolehkan. Surat edaran yang berisi imbauan ini akan segera disebarkan kepada seluruh pejabat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

 

Eko menyatakan keyakinannya bahwa seluruh pejabat di Kota Bengkulu akan mematuhi kebijakan ini. 

 

 

"Kami akan segera menyebarkan surat edaran kepada para pejabat. Kami yakin mereka akan patuh karena aturan ini untuk kepentingan bersama," ujarnya dengan penuh optimisme.

 

 

Selain itu, Eko juga menyampaikan bahwa pejabat yang ingin mudik diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi. 

 

 

"Untuk perjalanan mudik, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Kami berharap kebijakan ini dapat dipatuhi agar penggunaan kendaraan dinas tetap efisien dan terjaga," katanya.

 

 

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh disiplin bagi seluruh pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu, terutama dalam hal pemanfaatan kendaraan dinas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Pemerintah Kota juga berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan selama periode libur Lebaran.

 

 

Reporter : Edoin

Editor : Melinda

 

Wilayah