Skip to main content

Pembahasan Dana Hibah Pemilu 2024 Mendatang Di Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, Siberspace.id -- Pembahasan Anggaran dana hibah pemilu 2024 mendatang di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Selasa (31/10/23).


Sekda Kabupaten Kepahiang DR. Hartono, ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, pembahasan anggaran di aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

 

"Pembahasan besaran dana hibah melalui pertimbangan kemampuan daerah,"ucapnya

 

Disebutkan pula, pembahasan sekaligus menindaklanjuti SE Mendagri No 900.1.9.1/525/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

 

Serta, ketersediaan kemampuan keuangan daerah TA 2023/2024 pada Pemkab Kepahiang. Diketahui, Pemkab Kepahiang hanya sanggup mengalokasikan dana hibah untuk KPU di kisaran Rp 17 miliar. Sedangkan KPU bertahan dengan usulan dan SE Mendagri, yakni di angka Rp 23 miliar.

 

"Semula, KPU Kepahiang  mengajukan Rp 30 miliar namun dirasionalisasi menjadi Rp 23 miliar dan hanya sanggup dipenuhi Pemkab Rp17 miliar. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, terakhir dipenuhi Pemkab Rp6 miliar," lanjutnya.

 

Adapun SE Mendagri Nomor 900.1.91/5252/SJ, telah mengamanahkan pemerintah daerah wajib menganggarkan dana hibah dari usulan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 40 persen dari APBD TA 2023 dan 60 persen dari APBD TA 2024.

 

"Dengan konsekuensi, pemerintah daerah tidak akan diberikan nomor register oleh gubernur dan Perda mengenai APBD tidak akan diberlakukan. Artinya, jika ini terjadi sama halnya dengan APBD Kabupaten Kepahiang tak akan disahkan," tutupnya.

 

Reporter : Muldianto

Editor : Monica

Wilayah