Pelaku Penggelapan 20 Unit Motor Diamankan Polsek Gading Cempaka

Pelaku Penggelapan 20 Unit Motor Diamankan Polsek Gading Cempaka Senin, (14/8/23) Foto : Melinda Eka/Siberspace.id
Bengkulu, Siberspace.id -- Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan 2 orang pelaku penggelapan jaminan fidusia yang beraksi di wilayah Kota Bengkulu.
2 orang pelaku berhasil diamankan. Mereka yakni RB (30) warga Kelurahan Betungan dan rekannya RWP (24) warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, pengungkap Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia dilakukan berdasarkan laporan salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bengkulu.
Yang melaporkan bahwa pelaku yang tanpa izin dan dengan sengaja tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 29 juta lebih.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka saat berada dikawasan Kecamatan Selebar.
"Benar dua orang pelaku kita amankan terkait tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia. Saat ini masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan," Tuturnya
Kadek menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku RB yaitu menyuruh orang untuk melakukan pengambilan motor secara kredit dengan menggunakan identitas orang lain.
Setelah motor diterima oleh orang tersebut, motor kredit kemudian diserahkan ke pelaku RB. Orang yang diutus RB dalam aksi ini mendapatkan keuntungan yang bervariasi mulai dari 1 hingga 2 juta rupiah.
Motor kredit tersebut digelapkan RB, motor tidak dibayarkan di leasing tempat melakukan kredit. Hingga kini, sedikitnya ada lebih dari 20 unit motor yang digelapkan oleh pelaku.
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250082 views