Pegawai di Bengkulu Tengah Di Pecat
Bengkulu Tengah, Siberspace.id - Berdasarkan hasil rapat disiplin pegawai yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Memberikan hasil keputusan dengan memecat 4 PNS di jajarannya.
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan,
"keempat PNS melakukan pelanggaran beragam. Mulai dari indisipliner, gabung ke partai politik hingga berurusan dengan hukum pidana.SK putusan pun pemberhentian juga sudah diserahkan, Selasa 20 Juni 2023"
Dengan sudah diserahkannya SK pemberhentian tersebut, maka dapat dipastikan jika empat orang PNS tersebut secara resmi tidak lagi berstatus sebagai PNS.
Empat orang ini diberhentikan dikarenakan memiliki beberapa kasus. Tiga diantaranya dikarenakan indisipliner, sedangkan satu orang dikarenakan persoalan hukum pidana.
Adapun keempat PNS Bengkulu tengah yang dipecat adalah:
1. Pelanggaran Indisipliner
- SN, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Benteng
- Mun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- EA, di Dinas Sosial
2. Terkait persoalan hukum
- EH, Sekretariat Daerah
Dengan pemecatan tersebut, keempatnya dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun setelah mereka berhenti dari PNS.
Sementara 3 PNS tambahan, dikatakan sedang berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketiganya yakni, KH bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), IA tenaga kesehatan RSUD Kabupaten Benteng, dan terakhir MH bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR).
Pelanggaran ketiganya, KH dan IA masalah soal indisipliner dan MH bergabung ke Parpol.
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250121 views