Musnahkan 6,93 Gram Sabu, Dua Tersangka Sabu Digiring ke BNNP
Bengkulu, Siberspace.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan atas hasil barang bukti narkoba seberat 6,93 gram sabu dari dua tersangka berinisial HL dan NV. Dua tersangka ini diamankan dengan tempat berbeda, bermula diamankan tersangka NV yang berada di Kota Bengkulu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 9 paket sabu. Kejadian ini terjadi pada bulan Maret tahun 2023 lalu, kemudian petugas melakukan pengembangan berhasil menciduk tersangka HL.
Petugas meringkus HL saat berada di Kabupaten Kaur tepatnya pada bulan April lalu. Dari penangkapan itu, ditemukan sebanyak 19 paket sabu yang dipesan oleh pelaku. Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Tjatur Abrianto, S.Ik, Kamis (27/4) mengatakan. Kedua tersangka berhasil diamankan lantaran adanya info masyarakat disana.
“Kita berhasil mengamankan kedua tersangka ini, lantaran adanya info masyarakat setempat. Makanya kita lakukan pengembangan berhasil menangkap kedua tersangka ini. Keduanya memang rencana memesan sabu itu, untuk dijual kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tjatur mengatakan hasil barang bukti berserta tersangka diserahkan ke pihak Jaksa untuk segera disidang atau pelimpahan.
Tampak jajaran bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu, didampingi Advokasi menyaksikan pemusnahan barang bukti itu dengan diblender kemudian dibuang ke lubang tanah yang digalu dekat halaman Kantor BNNP tersebut.
“Untuk barang bukti kita musnahkan, sebagaimana disaksikan tadi dibuang dalam gali lubang,” kata Tjatur.
Akibat hal itu, keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Muldianto
Reporter : Edoin Pahlefi
- 250017 views