KPU Rejang Lebong : Bacaleg Berstatus ASN Segera Undurkan Diri!
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 Kabupaten Rejang Lebong yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya. Minggu (1/10/2023)
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti.
"Bagi bacaleg yang berstatus ASN, perangkat desa, ketua RT, ketua RW dan lainnya yang sumber gajinya bersumber dari APBD atau APBN harus mengundurkan diri" ucapnya
Ketentuan ini diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Bacaleg yang dinyatakan harus mengundurkan diri ini diberikan tenggat sampai 3 Oktober 2023, dan berdasarkan surat dari KPU RI tertanggal 25 September 2023 diberi waktu satu bulan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada 3 November.
Dari 362 bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di KPU Rejang Lebong, ada satu orang yang diketahui masih berstatus ASN.
Reporter : Hendra
Editor : Muldianto
- 250053 views