Skip to main content

Jelang Pemilu, KPU Rejang Lebong Gelar Rakor Pra Penetapan Lokasi Jalur Hijau APK

Rejang Lebong, Siberspace.id -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan rapat koordinasi pra penetapan lokasi jalur hijau alat peraga kampanye Pemilu 2024. Kamis (19/10/2023)

 

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Polres, Kejari dan Kodim di Rejang Lebong.  

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Rejang Lebong, Buyono.

 

"Kami masih melakukan perumusan, mencari dasar hukumnya untuk penetapan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong," katanya

 


Lanjutnya, jalur hijau yang dinyatakan sebagai daerah bebas pemasangan APK yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong.

 

"Pemasangan APK yang menyalahi aturan seperti di jalur hijau atau tempat terlarang lainnya akan segera ditertibkan. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong yakni Satpol-PP untuk bersama-sama menertibkannya," lanjutnya. 

 

Beberapa lokasi terlarang untuk pemasangan APK. di antaranya rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Reporter : Niko

Editor : Muldianto

Wilayah